Museum
PDIKM, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
Pusat
Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau, 6 Februari 2008
-------------
Pusat Dokumentasi dan Informasi
Kebudayaan Minangkabau atau biasa disingkat PDIKM adalah salah satu museum di
Sumatera Barat yang terletak di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang
Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Museum ini
bersisikan berbagai macam informasi
dan koleksi mengenai kebudayaan Minangkabau baik berupa dokumentasi audio
maupun visual. Museum ini dapat diakses dari jalur utama Padang–Bukittinggi,
berjarak sekitar lebih kurang dua kilometer dari pusat Kota Padang Panjang.
Sejarah
1988–1990: Awal pendirian
Hal utama yang melatarbelakangi
pendirian PDIKM salah satunya adalah adanya asumsi bahwa masyarakat Minangkabau
tidak memiliki bukti-bukti sejarah tertulis yang baik, karena orang Minang
terbiasa dengan budaya tutur yang diturunkan turun temurun; pada kenyataannya
memang dokumentasi tentang Minangkabau lebih banyak ditemui di luar
Minangkabau, misalnya di Museum Nasional Indonesia, Jakarta atau Museum Leiden,
Belanda. Berangkat dari kesadaran untuk melestarikan dan mendekatkan dokumen tentang
kebudayaan Minangkabau dengan orang Minangkabau itu sendiri, Bustanil Arifin,
Mantan Menteri Koperasi Republik Indonesia pada masa Orde Baru, berinisiatif
untuk mendirikan sebuah lembaga non-profit berupa wadah untuk menghimpun
berbagai dokumen dan informasi tentang kebudayaan Minangkabau. Abdul Hamid,
yang hampir sepanjang hidupnya pengabdi pendidikan di Sumatera Barat,
dimintakan perhatiannya untuk menjajaki didirikannya lembaga ini, dan kemudian
pada 8 Januari 1988 didirikanlah Yayasan Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan
Minangkabau (YDIKM). Untuk pencapaian tujuannya, YDIKM mendirikan sebuah wadah
yang diberi nama Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau
(PDIKM). PDIKM sendiri bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebudayaan
Minangkabau dan mengumpulkan berbagai macam literatur dan dokumentasi audio dan
visual; seperti merekam berbagai peristiwa adat dalam bentuk film dan video,
merekam lagu-lagu tradisional, hingga membuat duplikat alat-alat musik
tradisional. Pada tanggal 8 Agustus 1988 dilakukan peletakan batu pertama
sebagai tanda dimulainya pembangunan PDIKM di Padang Sarai, Kelurahan Silaing
Bawah. Bangunan PDIKM didirikan di atas tanah seluas 2 Ha dengan arsitektur
mengikuti bentuk Rumah Gadang, dan diresmikan pemakaiannya pada tanggal 17
Desember 1990. Sejak itu telah terkumpul 3.000 lebih dokumen lama tentang
Minangkabau baik dalam bentuk reproduksi buku, naskah, kliping koran, foto
maupun mikrofilm; kebanyakan terbitan sebelum tahun 1945, sebagian di antaranya
masih berbahasa Belanda dan Arab Melayu.
1990–sekarang: Masa selanjutnya
Untuk memperdalam akses pengunjung
terhadap isi dokumen yang dimiliki PDIKM telah dilakukan upaya penterjemahan
atas naskah-naskah lama yang sebagian berbahasa Belanda dan Arab Melayu.
Sebagai upaya komunikasi dan ajang pengayaan informasi diterbitkan Buletin
Triwulan Simandarang dengan oplah 1.000 eksemplar yang didistribusikan pada
perguruan tinggi, peneliti, dan intelektual dalam dan luar negeri. Seiring
perjalanan waktu, atas kesepakatan Yayasan Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan
Minangkabau dengan Pemerintah Kota Padang Panjang maka pengelolaan PDIKM
dialihkan dari YDIKM kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dalam hal ini Dinas
Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. Hal ini untuk menjamin pengelolaan
yang lebih baik, baik dalam hal materi, manajemen, maupun sumber daya manusia
pengelolanya. Dokumen perubahan status pengelolaan ini ditandatangani pada
bulan Oktober 2006 antara Walikota Padang Panjang dan Anas Nafis mewakili
Yayasan DIKM. Dengan adanya PDIKM diharapkan dapat merangsang minat masyarakat
umum untuk mempelajari dan menggali lagi sejarah dan nilai-nilai masyarakat
Minangkabau yang masih relevan untuk diimplementasikan.( id.wikipedia )